Dasar
– Dasar Instalasi Listrik
Standarisasi dan Persyaratan
Tujuan standarisasi ialah mencapai
keseragaman antara lain mengenai
1. Ukuran , bentuk dan mutu barang.
2. Cara menggambar dan cara kerja
2. Cara menggambar dan cara kerja
Dengan makin rumitnya konstruksi dan
makin meningkatnya jumlah dan jenis barang yang dihasilkan, standarisasi
menjadi suatu keharusan.
- Standarisasi juga mengurangi
pekerjaan tangan maupun pekerjaan otak. Dengan tercapainya standarisasi,
mesin-mesin dn alat-alat dapat dipergunakan secara lebih baik dan lebih
efisien, sehingga dapat menurunkan harga pokok dan meningkatkan mutu.
- Standarisasi membatasi jumlah
jenis bahan dan barang, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan.
Peraturan umum untuk instalasi
cahaya dan tenaga.
1. Semua alat hubung dan
perlangkapan pembagi pesawat listrik, motor listrik, hantaran dari alat-alat
harus memenuhi peraturan dan pemeriksaan yang berlaku untuk itu.
2. Hal tersebut di atas tidak berlaku untuk tegangan yang lebih dari pada yang ditetapkan.
3. Tegangan untuk instalasi penerangan arus bolak-balik tidak boleh lebih tinggi dari 300 volt terhadap tanah.
4. Instalasi harus terdiri dari paling sedikit dua golongan. Terkecuali jika instalasi tersebut tidak lebih dari 6 titik hubung. Tiap golongan tidak lebih dari 12 titik hubung, untuk pemasangan yang baru tidak lebih dari 10 titik. Ketentuan di atas tidak berlaku untuk penerangan reklame, pesta dan yang bersifat istimewa seperti pada toko.
5. Setiap golongan penerangan, pembagian arusnya harus sama rata pada bagian fasenya.
2. Hal tersebut di atas tidak berlaku untuk tegangan yang lebih dari pada yang ditetapkan.
3. Tegangan untuk instalasi penerangan arus bolak-balik tidak boleh lebih tinggi dari 300 volt terhadap tanah.
4. Instalasi harus terdiri dari paling sedikit dua golongan. Terkecuali jika instalasi tersebut tidak lebih dari 6 titik hubung. Tiap golongan tidak lebih dari 12 titik hubung, untuk pemasangan yang baru tidak lebih dari 10 titik. Ketentuan di atas tidak berlaku untuk penerangan reklame, pesta dan yang bersifat istimewa seperti pada toko.
5. Setiap golongan penerangan, pembagian arusnya harus sama rata pada bagian fasenya.
Instalasi Rumah Tinggal
Untuk pemasangan suatu instalasi
listrik lebih dahulu harus dibuat gambar-gambar rencananya berdasarkan denah
bangunan, dimana instalasinya akan dipasang jika spesifikasinya dan
syarat-syarat pekerjaan yang diterima dari pihak bangunan / pemesan. Harus
diperhatikan spesifikasi dan syarat pekerjaan ini menguraikan syarat yang harus
dipenuhi pihak pemborong, antara lain mengenai pelaksanaannya material yang
digunakan, waktu penyerahannya dan sebagainya.
Gambar-gambarnya harus jelas, mudah
dibaca dan dimengerti. Gambar denah bangunannya biasanya disederhanakan.
Dinding-dindingnya digambar dengan garis tunggal agar tipis, saluran-saluran
listriknya karena lebih penting maka digambar lebih tebal. Supaya gambarnya
rapi harus dipilih tebal garis yang tepat.
Menurut ayat 401B3, gambar-gambar
yang diperlukan yaitu :
Gambar situasi, untuk menyatakan
letak bangunan dimana sintalasinya akan dipasang, serta rencana penyambungan
dengan jaringan PLN.
A) Gambar Instalasinya meliputi :
- Rencana penempatan semua peralatan
listrik yang akan dipasang dan sarana peralatan, misalnya titik lampu, sakelar,
kontak-kontak, perlengkapan hubung bagi.
- Rencana penyambungan peralatan
listrik dengan alat pelayanannya misalnya antara lampu dengan sakelarnya, motor
dan pengasutnya dan sebagainya.
- Hubungan antara peralatan listrik
dan sarana pelayanannya dengan perlengkapan hubung bagi yang bersangkutan.
- Data teknis penting dari setiap
peralatan listrik yang akan dipasang
perencanaan letak saklar,lampu dan
stop kontak
B) Diagram instalasi garis tunggal
meliputi :
- Diagram perlengkapan hubung bagi
dengan keterangan mengenai ukuran/daya nominal setiap komponen.
- Keterangan mengenai beban yang
terpasang dan pembaginya.
- Ukuran dan jenis hantaran yang
akan digunakan.
- System pentanahannya.
diagram garis tunggal
C) Gambar perincian atau keterangan
yang diperlukan misalnya :
- Perkiraan ukuran fisik
perlengkapan hubung bagi.
- Cara pemasangan alat-alat
listriknya
- Cara pemasangan kabelnya.
- Cara kerja instalasi kontrolnya
kalau ada.
Pengawasan dan tanggung jawab.
Pengawasan pemasangan instalasi
listrik dan tanggung jawab pelaksana dan pelaksanaan pekerjaan diatur dalam
pasal 910 antara lain ditentukan sebagai berikut.
1. Setiap pemasangan listrik harus
mendapat ijin dari instansi yang berwenang, umumnya dari cabang PLN setempat.
2. Penaggung jawab pekerjaan instalasi harus seorang yang ahli berilmu pengetahuan dalam pekerjaan instalasi listrik danmemiliki ijin dari instansi yang berwenang.
3. Pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus diawasi oleh seorang pengawas yang ahli dan berpengetahuan tentang listrik, menguasai pengaturan perlistrikan, berpengalaman dlaam pemasangan instalasi listrik dan bertanggung jawab atas keselamatan para pekerjanya.
4. Pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh orang-orang yang berpengalaman tentang listrik.
5. Pemasangan instalasi listrik yang selesai dikerjakan harus dilaporkan secara tertulis kepada bagan pemeriksa (umumnya PLN setempat) untuk diperiksa dan diuji.
6. Setelah dinyatakan baik secara tertulis oleh bagan pemeriksa dan sebelum diserahkan kepada pemilik, instalasinya harus dicoba dengan tegangan dan arus kerja penuh selama waktu yang cukup lama, semua peralatan yang dipasang harus dicoba.
7. Perencana suatu instalasi listrik bertanggung jawab atas rencana yang telah dibuatnya.
8. Pelaksana pekerjaan instalasi listrik bertanggung jawab atas pekerjaannya selama batas waktu tertentu. Jika terjadi suatu kecelakaan karena kesalahan pemasangan ia bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
2. Penaggung jawab pekerjaan instalasi harus seorang yang ahli berilmu pengetahuan dalam pekerjaan instalasi listrik danmemiliki ijin dari instansi yang berwenang.
3. Pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus diawasi oleh seorang pengawas yang ahli dan berpengetahuan tentang listrik, menguasai pengaturan perlistrikan, berpengalaman dlaam pemasangan instalasi listrik dan bertanggung jawab atas keselamatan para pekerjanya.
4. Pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh orang-orang yang berpengalaman tentang listrik.
5. Pemasangan instalasi listrik yang selesai dikerjakan harus dilaporkan secara tertulis kepada bagan pemeriksa (umumnya PLN setempat) untuk diperiksa dan diuji.
6. Setelah dinyatakan baik secara tertulis oleh bagan pemeriksa dan sebelum diserahkan kepada pemilik, instalasinya harus dicoba dengan tegangan dan arus kerja penuh selama waktu yang cukup lama, semua peralatan yang dipasang harus dicoba.
7. Perencana suatu instalasi listrik bertanggung jawab atas rencana yang telah dibuatnya.
8. Pelaksana pekerjaan instalasi listrik bertanggung jawab atas pekerjaannya selama batas waktu tertentu. Jika terjadi suatu kecelakaan karena kesalahan pemasangan ia bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Pemeriksaan dan pengujian instalasi
listrik meliputi :
1. Tanda-tanda.
2. Peralatan listrik yang dipasang.
3. Cara pemasangannya.
4. Polaritasnya.
5. Pentanahannya.
6. Tahanan isolasi.
7. Continuenitas rangkaian.
2. Peralatan listrik yang dipasang.
3. Cara pemasangannya.
4. Polaritasnya.
5. Pentanahannya.
6. Tahanan isolasi.
7. Continuenitas rangkaian.
Alat-alat dan bahan yang umum dalam
pembuatan instalasi listrik rumah tinggal.
- Penghantar / kabel.
- Pipa PVC untuk pengkabelan yang di
tanam di dalam tembok dengan ukuran standart.
- Kotak cabang(T-Dos / Cross-Dos).
- L-bo untuk tikungan pada pipa.
- Rol isolator bila digunakan.
- Klem pipa.
- Sekrup ukuran yang sama dengan
klem pipa.
- Saklar (sakelar tunggal, sakelar
ganda, sakelar seri, sakelar tukar/sakelar hotel dsb) apa yang diperlukan.
- Stop kontak.
- Lampu (tergantung lampu apa yang
perlu digunakan).
- Sekring / MCB.
- Obeng + dan obeng -.
- Tang kombinasi, tang potong, tang
cucut dsb.
- Palu.
- Jangan lupa! Yang terpenting dalam
pekerjaan instalatir adalah TESTPEN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar